• Senin, 25 September 2023

Melayu Rempang Korban Proyek Strategis Nasional

- Jumat, 15 September 2023 | 12:05 WIB
Masyarakat Rempang Batam, menolak relokasi akibat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Eco-City
Masyarakat Rempang Batam, menolak relokasi akibat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Eco-City

Penulis: Chazali H. Situmorang, Pemerhati Kebijakan Publik/Dosen FISIP UNAS

Proyek Strategis Nasional dimulai 8 tahun yang lalu. Baru-baru ini ulang tahun kedelapan PSN dirayakan oleh Presiden JokowI dengan mengadakan pameran di Jakarta.

PSN dilaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pendanaan proyek-proyek infrastruktur dasar dan konektivitas dari pemerintah, kerja sama pemerintah dan swasta, BUMN, dan swasta.

Sokongan dana dari pemerintah selama lima tahun RPJM adalah Rp 1.300 triliun atau sepertiga dari total kebutuhan pendanaan. Soal dana APBN yang digunakan perlu dilakukan audit forensik oleh BPK dan BPKP, pada periode pemerintahan yang baru, siapapun Presiden yang terpilih, untuk memastikan apakah PSN itu berjalan tanpa adanya kolusi, korupsi dan nepotisme.

Perlu disimak, pada dasar menimbang Perpres No. 3 tahun 2016 poin a: bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek strategis untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan upaya percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; Jadi clear, tujuan PSN itu sangat mulia yakni MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT. Masyarakat itu artinya penduduk Indonesia, bukan segelintiran orang atau kelompok tertentu.

Lingkup PSN itu selain infrastruktur juga pembangunan kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus; proyek pariwisata; proyek pembangunan smelter; dan proyek pertanian dan kelautan.

Saya tidak ada menemukan dalam isi Perpres 3 Tahun 2016, dalam rangka mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat, apakah itu melalui pengembangan pariwisata, ,kelautan, kawasan industri maupun ekonomi khusus dengan cara memindahkan penduduk adat, yang sudah ratusan tahun menjadi penghuni dan menyatu dengan bumi yang ditempatinya.

Kasus masyarakat adat melayu Rempang, merupakan bukti nyata, pemerintah melanggar Perpres 3 Tahun 2016. Apa yang dilanggar pemerintah? Memindahkan masyarakat adat melayu yang sudah ratusan tahun tinggal di pulau Rempang dengan adat budaya yang sudah terbangun ajek, dipindahkan ke pulau Galang disediakan rumah susun (huntara) dan sejumlah lahan yang lebih sedikit dari mereka miliki di pulau Rempang.

Bagi masyarakat melayu umumnya, dan yang berada di pulau Rempang khususnya, persoalan harkat, martabat dan marwah bagi komunitas melayu merupakan harga mati. Ingat apa yang menjadi falsafah hidup suku melalyu “sekali layar terbentang, surut kita berpanting”. Ingat Panglima Laut Hang Jebat. Itu artinya, jika terkait harkat, martabat dan marwah puaknya, tidak akan mundur selangkahpun untuk terus berjuang.

Orang melayu itu suku bangsa yang mudah berkomunikasi. Bahasa yang digunakan penuh dengan kata-kata bersayap. Bukti nyata mudahnya berkomunikasi, simak saja pantun-pantun melayu dan Gurindam 12. Itu bukti nyata jika melayu Rempang itu terbuka dan mudah berkomunikasi.

Hal ini berbeda. dengan pernyataan Presiden Jokowi, kasus melayu Rempang hanya persoalan komunikasi. Kalau hanya soal komunikasi pasti selesai. Tetapi ada persoalan mendasar yang bersifat sosiologis, dan kultur masyarakat salah satu etnis bangsa Indonesia yang menurut Konstitusi wajib dijaga dan dipelihara sebagai kekayaaan bangsa.
Menteri ATR mengatakan bahwa penduduk di pulau Rempang itu tidak ada ijin hak guna usaha jadi tidak bersertifikat. Bagaimana bersertifikat jika BPN tidak menerbitkan sertifikatnya, dan lahan 17 ribu hektar sudah dikavling menjadi Proyek Stategis Nasional. Tetapi pemerintah mengakui keberadaan mereka. Punya KK, KTP, dan ada sekolah serta diselenggarakannya Pemilu.

Bagaimana sebaiknya?

Karena tujuan PSN adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebaiknya pemeintah tidak gelap mata menggusur atau mengosongkan istilah Menko Polhukam. Sebaiknya mengintegrasikan proyek pariwisata, atau industri sekaligus, dengan memberdayakan masyarakat setempat. Jika industri bagaimana para pemuda usia produktif dilatih ketrampilannya umtuk skill kerja di pabrik. Atau jika sebagai nelayan berikan bantuan peralatan nelayan sehingga menjadi nelayan modern. Rumah mereka di rawat dan dijaga originalitas budaya, sehingga menjadi obyek pariwasata. Orang melayu itu pintar masak, dapat dikembangkan usaha kuliner (UMKM) sehingga menjadi daya tarik wisatawan.

Jika pemerintah memaksakan juga pengosongan 16 desa terhadap 7.000 – 8.000 penduduk pulau Rempang, yang rencananya dalam waktu dekat ini, wajarlah jika masyarakat menilai Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah serta BP Batam, dengan janji penggantian lahan dan tempat tinggal sementara di masyarakat sekitar, itu artinya memindahkan masalah ke perkampungan atau desa lainnya.

Halaman:

Editor: Dedi Ermansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Melayu Rempang Korban Proyek Strategis Nasional

Jumat, 15 September 2023 | 12:05 WIB

Kemana Keadilan?

Senin, 11 September 2023 | 21:32 WIB

BNPT Hadir Untuk Umat

Sabtu, 9 September 2023 | 14:07 WIB

KPK untuk kpk?

Rabu, 6 September 2023 | 10:47 WIB

Duet Pemersatu Bangsa

Senin, 4 September 2023 | 08:24 WIB

Susahnya Negarawan Yang Masih Berpolitik

Senin, 4 September 2023 | 07:54 WIB

Anies tidak Berkhianat, Anies Menuju Kemenangan

Jumat, 1 September 2023 | 21:30 WIB

Cawapres Diserahkan Ke Anies Baswedan

Jumat, 1 September 2023 | 12:13 WIB

Surya Paloh dan Anies Bukan Pengkhianat

Jumat, 1 September 2023 | 08:52 WIB

Mindset Prabowo Berubah

Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:51 WIB

Visi Anies dan Kampus, Lawan Ketidakadilan

Rabu, 30 Agustus 2023 | 20:57 WIB
X