• Selasa, 26 September 2023

Soroti Zulhas Bagi-bagi Uang, IBC Minta Bawaslu dan KPK Tindak Tegas Pelanggaran Money Politic Jelang Pemilu

- Jumat, 15 September 2023 | 11:03 WIB
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

PARADIGMA.CO.ID- Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Elisabeth Kusrini menyoroti aksi Menteri Perdagangan yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan dalam sebuah video yang disebarkan pada 10 Juli 2023 tengah membagikan uang Rp 50.000 kepada para nelayan.

Parahnya, ini bukan pertama kali dilakukan karena Zulhas juga pernah bagi-bagi uang kepada masyarakat pada kunjungannya di Pasar Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, pada Jumat (30/6/2023), Zulhas juga membagikan uang kepada para pedagang.

"Indonesia Budget Center menilai praktik money politic yang dilakukan Zulhas telah mencederai proses Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini. Hal ini terlihat jelas, saat ia membagikan uang sebesar Rp.50.000 kepada nelayan dan sebelumnya kepada pedagang di tengah proses tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Elisabeth Kusrini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).

Terlebih lagi, lanjut dia, saat ini Zulhas juga sedang menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Tentu ini bukti atas inkonsistensi pemerintah dalam melakukan pencegahan pelanggaran praktik money politik saat Pemilu 2024 karena ia masih menjadi bagian dari pemerintah.

Lebih lanjut, Elisabeth Kusrini mengungkapkan bahwa Zulhas seharusnya mengedepankan nilai-nilai demokrasi karena masih menjadi bagian dari kabinet pemerintah. Bukan terang-terangan melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, apa yang dilakukan oleh Zulhas sebagai Menteri Perdagangan juga mencederai semangat dari pemerintah itu sendiri dalam menghilangkan praktik money politic.

Sebelumnya, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan menyebutkan bahwa telah menggelontorkan anggaran kepada partai politik (parpol) sebesar Rp 126 miliar tahun 2023. Dimana salah satu peruntukkannya adalah untuk menghilangkan praktik politik transaksional atau money politic.

"Besarnya alokasi anggaran ini tentu, terkesan sia-sia dan tidak tepat sasaran jika di berikan ke Partai Politik jika dilihat dari praktik-praktik pelanggaran seperti yang dilakukan oleh Zulhas saat ini," jelasnya.

Oleh karena itu, demi menjaga kualitas demokrasi yang sedang berlangsung dan melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu 2024 maka Indonesia Budget Center merekomendasikan:

1. Bawaslu sebagai organisasi yang mengawasi jalannya proses Pemilu maka perlu melakukan penyelidikan dan memanggil Zulkifli Hasan untuk mengklarifikasi video bagi-bagi uang tersebut dan jika terbukti bersalah dan melanggar ketentuan perundang-undangan maka Bawaslu harus menjatuhkan sanksi tegas kepada katua DPP Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan.

2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengawasi aliran dana yang dikeluarkan oleh seluruh partai politik untuk pemenangan pemilu 2024

3. Bawaslu perlu meningkatkan pengawasan terhadap pejabat negara dan tokoh publik untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, khususnya money politics.

4. seluruh cabinet agar tidak menggunakan program, anggaran negara dan fasilitas jabatan untuk pemenangan, termasuk seluruh PJ kepala daerah agar menghentikan kebijakan dan program anggaran untuk memfasilitasi kampanye dan pemenangan calon tertentu.[]

Editor: Dedi Ermansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Putra Jokowi Kaesang Pangarep Resmi Jadi Ketum PSI

Senin, 25 September 2023 | 20:18 WIB

Jokowi Akan Ikut Tentukan Figur Pendamping Ganjar

Kamis, 21 September 2023 | 12:43 WIB
X